JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang memiliki masa berlaku lima tahun terhitung sejak waktu penerbitannya.
Untuk itu, bagi pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan lima tahun sekali di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) atau bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta pada Senin (5/5/2025). Fasilitas ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca juga: Melihat Chery Tiggo Cross Hybrid Langsung di China
Namun perlu diingat, layanan tersebut hanya untuk perpanjangan SIM lima tahunan saja, tidak untuk pembuatan baru. Sebab dalam proses buat baru, ada uji praktik yang harus dilalui.
Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Senin, 05 Mei 2025. pic.twitter.com/vNFdlkNiqT
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 4, 2025
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hari ini, Senin (5/5/2025);
Baca juga: Intip Spesifikasi Mobil Listrik Ora 03 yang Bakal Dijual di Indonesia
Adapun bagi masyarakat yang hendak perpanjang SIM, ada dokumen yang perlu dibawa sebagai persyaratan, yakni:
Mengenai biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon akan dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk pembuatan SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi yang bisa dilakukan di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.