JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap di 25 jalan utama Jakarta kembali berlaku normal pada pekan ini, mulai Senin (5/5/2025) hingga Jumat (9/5/20205).
Kebijakan ini diterapkan dalam dua sesi, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Baca juga: Melihat Chery Tiggo Cross Hybrid Langsung di China
Maka dari itu, pengendara perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pada pekan ini, yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.