Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB Jadi Jaminan Bank

Kompas.com - 04/05/2025, 16:22 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Tidak sedikit pemilik kendaraan yang menjadikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk jaminan di bank atau leasing.

Hal ini membuat proses pembayaran pajak lima tahunan menjadi sedikit lebih rumit, karena salah satu syarat utama wajib menunjukkan BPKB asli.

Lantas, bagaimana jika BPKB kendaraan masih dijadikan jaminan di bank atau leasing?

Baca juga: Update Harga Aki Mobil Per Mei 2025

Warga Kabupaten Bandung saat tengah mengantre di Samsat Soreang untuk membayar pajak, Rabu (16/4/2025)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Warga Kabupaten Bandung saat tengah mengantre di Samsat Soreang untuk membayar pajak, Rabu (16/4/2025)

Menurut informasi dari laman resmi Bapenda Jawa Tengah, pembayaran pajak lima tahunan tetap bisa dilakukan.

Pemilik kendaraan cukup melampirkan surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa BPKB sedang dijadikan jaminan, serta fotokopi BPKB.

"Bisa membawa surat pernyataan dari Bank bahwa BPKB sedang dijaminkan, disertai fotokopi BPKB," tulis laman tersebut.

Ketentuan mengenai pembayaran pajak lima tahunan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 62 dijelaskan bahwa untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Ilustrasi BPKB. Kompas.com/Donny Apriliananda Ilustrasi BPKB.

Baca juga: Strategi Chery Hadapi Perang Dagang AS-China

 

  • KTP
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
  • STNK
  • BPKB
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Maka dari itu, jika BPKB asli sedang dijadikan jaminan, maka pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank atau pihak leasing bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.

Selain itu, pajak lima tahunan hanya dapat dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.

Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau