Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Kompas.com - 04/05/2025, 15:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan masih menjadi pilihan banyak orang karena harganya lebih terjangkau dibandingkan unit baru.

Namun, proses administrasi setelah pembelian, terutama saat membayar pajak tahunan, seringkali menjadi kendala jika KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia

Oleh karena itu, untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bekas di kemudian hari, disarankan untuk melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Mobil Listrik vs Hybrid: Apa yang Perlu Diketahui?

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat, ketika membeli kendaraan bekas sebaiknya segera balik nama agar proses pembayaran pajak lebih mudah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

“Apabila membeli kendaraan second, silahkan melakukan proses balik nama kendaraan (BBNKB II) agar ke depannya pembayaran lebih mudah dan apabila kendaraan bapak/ibu akan registrasi balik nama, maka KTP pemilik lama tidak diperlukan, karena cukup melampirkan KTP pemilik baru dan dokumen kendaraan lainnya,” tulis akun tersebut dikutip, Minggu (4/5/2025).

Sementara itu, proses balik nama membutuhkan beberapa persyaratan, yaitu:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Baca juga: Shockbreaker Motor: Tabung vs Tanpa Tabung, Mana yang Lebih Baik?

Kemudian, dalam mengurus balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Biaya tersebut antara lain, biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biaya balik nama motor dan mobil:

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
  • Biaya cek fisik: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau