Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Lamborghini Tabrak Ignis, Ingat Batas Kecepatan di Tol

Kompas.com - 04/05/2025, 13:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil super Lamborghini dengan Suzuki Ignis di Tol Jombang Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Departemen Layanan Lalu Lintas Astra Tol Jombang-Mojokerto, Zanuar Firmanto, menyebut pengemudi Lamborghini diduga kurang mengantisipasi situasi saat mengemudikan kendaraannya di jalur tol.

Ketika melaju dari arah Surabaya, Lamborghini tersebut melaju dengan kecepatan 120 kilometer per jam.

Baca juga: Motor KTM Brad Binder Dilelang, Buka Harga Rp 6,1 Miliar

Adapun kendaraan Suzuki Ignis yang ditabrak Lamborghini melaju dengan kecepatan rata-rata 90 kilometer per jam. “Indikasi pengemudi Lamborghini kurang antisipasi dalam menjaga jarak aman berkendara sehingga menabrak kendaraan di depannya,” kata Zanuar, dikutip Kompas.com, Minggu (4/5/2025).

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Insiden tersebut mengakibatkan dua orang yang berada di dalam kendaraan Suzuki Ignis mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Selain menjaga jarak aman, pengemudi perlu memperhatikan aturan batas kecepatan saat melaju di jalan tol. “Agar aman saat berkendara, tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC).

Peraturan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penerapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 dan pasal 23 ayat 4.

Dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 kilometer per jam (kpj) sampai 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Adapun rinciannya, sebagai berikut:

Baca juga: Peran 5G dalam Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau