Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengatasi Tilang Elektronik yang Salah Sasaran

Kompas.com - 04/05/2025, 11:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dirancang untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital dan otomatis, tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Dalam beberapa kasus, pemilik kendaraan yang tidak bersalah menerima surat tilang dan membuat STNK-nya terblokir jika tidak mengonfirmasi.

Jika hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan perlu segera melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian untuk menyatakan bahwa dirinya merupakan korban salah sasaran, agar STNK tidak diblokir.

Baca juga: Vivo Turunkan Harga BBM Revvo 90, Kini Rp 12.550 per Liter

Kamera ETLE di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI Kamera ETLE di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan klarifikasi pelanggaran untuk mengatasi masalah tersebut.

Klarifikasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya atau mendatangi kantor samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” ucap Ojo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Viral! Video Tabrak Lari Mobil BYD di Tol Bandara

Dia juga menjelaskan, jika tidak bisa melakukan sanggahan atau klarifikasi salah sasaran ETLE secara online atau ke kantor Samsat, maka bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Proses klarifikasi ini perlu dilakukan agar pemilik kendaraan dapat membuka blokir STNK dan tetap bisa mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan tanpa kendala.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau