SOLO, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa membayar denda tilang melalui transfer bank.
Biasanya, jumlah denda yang dibayarkan adalah maksimal sesuai pasal pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang.
Namun, setelah proses persidangan selesai, bisa saja nominal denda yang ditentukan ternyata lebih kecil dari yang sudah dibayarkan. Akibatnya, muncul kelebihan dana atau sisa denda.
Baca juga: Daihatsu Ajak Komunitas Motor Honda Intip Produksi Mobil di Karawang
Sisa denda ini bisa diambil oleh pelanggar lalu lintas, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 berbunyi:
"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".
Apabila sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Dilansir dari laman resmi e-tilang Kejaksaan, pelanggar bisa mengetahui ada tidaknya sisa uang titipan denda tilang, sebagai berikut:
Baca juga: Transaksi PEVS 2025 Diklaim Sudah Melebihi Target, Tembus Rp 912 M
Kemudian, untuk cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang, sebagai berikut:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Pengendara yang kena tilang dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.