Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE

Kompas.com - 04/05/2025, 10:02 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa membayar denda tilang melalui transfer bank.

Biasanya, jumlah denda yang dibayarkan adalah maksimal sesuai pasal pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang.

Namun, setelah proses persidangan selesai, bisa saja nominal denda yang ditentukan ternyata lebih kecil dari yang sudah dibayarkan. Akibatnya, muncul kelebihan dana atau sisa denda.

Baca juga: Daihatsu Ajak Komunitas Motor Honda Intip Produksi Mobil di Karawang

Sisa denda ini bisa diambil oleh pelanggar lalu lintas, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 berbunyi:

Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".

Apabila sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Dilansir dari laman resmi e-tilang Kejaksaan, pelanggar bisa mengetahui ada tidaknya sisa uang titipan denda tilang, sebagai berikut:

  • Buka website https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor register tilang, klik Cari
  • Akan muncul hasil pencarian, klik tombol Pilih
  • Setelah itu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputus oleh pengadilan
  • Perhatian besar uang titipan, klik tombol Ambil Sisa Uang Titipan.

Baca juga: Transaksi PEVS 2025 Diklaim Sudah Melebihi Target, Tembus Rp 912 M


Kemudian, untuk cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang, sebagai berikut:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

  • Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan
  • Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Pengendara yang kena tilang dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau