Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Nama Merek Denza, Gugatan BYD Ditolak PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 03/05/2025, 14:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen mobil listrik ternama asal China, Build Your Dreak (BYD) Company Limited harus menelan kekalahan dalam sengketa merek Denza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang diajukan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi, resmi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim dalam putusan pada 28 April 2025, dengan nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," tulis putusan tersebut dilansir pada Sabtu (3/5/2025).

Baca juga: Khawatir Mobil Mundur di Tanjakan Curam? Begini Caranya biar Aman

Denza D9Denza Denza D9

Diketahui, sengketa bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik premiumnya dengan merek Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025.

Namun, belakangan diketahui bahwa merek Denza telah lebih dulu didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara pendaftaran merek Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. 

Oleh karenanya, BYD melakukan gugatan meliputi tuntutan akan pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek Denza dan variannya di dunia.

Penetapan merek Denza sebagai merek terkenal dunia dan klaim kemiripan pokok pada merek No. IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi dengan merek BYD serta klaim pendaftaran merek tersebut dilandasi dengan iktikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek terdaftar tersebut.

Baca juga: Gratis Masuk PEVS 2025 Cukup Pakai STNK EV, Cek Syaratnya

DENZA D9 IIMS 2025KOMPAS.com/Carolus Dori DENZA D9 IIMS 2025

Tetapi setelah melalui persidangan, majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dengan basis lebih dari 132 bukti.

"Bahwa meskipun Penggugat (BYD) mengklaim bahwa mereknya telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, pendaftaran merek di berbagai yurisdiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia," tulis salah satu beleid putusan tersebut.

"Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum," lanjutnya.

"Bahwa lebih lanjut, sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek yang menyatakan hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar," tulis putusan itu lagi.

Baca juga: Adu Fitur dan Teknologi Chery Tiggo Cross, Honda WR-V, serta Wuling Alvez

Pada PEVS 2025, booth BYD dan DENZA menempati satu area seluas 800 m² yang terintegrasi di Hall B3, booth A5.Foto: KOMPAS.com/Gilang Pada PEVS 2025, booth BYD dan DENZA menempati satu area seluas 800 m² yang terintegrasi di Hall B3, booth A5.

Di samping itu, tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) menemukan melalui berita-berita yang dapat diakses secara publik bahwa BYD baru saja meluncurkan produk dengan merek Denza di Indonesia pada tanggal 22 Januari 2025, yang mana merupakan waktu yang berdekatan dengan pengajuan gugatan ini.

Fakta ini menunjukkan bahwa kehadiran merek Penggugat di Indonesia masih sangat baru, sehingga tuduhan bahwa Tergugat telah mengetahui keberadaan merek Penggugat sebelum mengajukan pendaftaran merek tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya bersifat asumtif.

Atas keputusan ini, Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia belum memberikan keterangannya saat dihubungi redaksi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau