SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak mobil ataupun sepeda motor yang dimiliki setiap tahunnya.
Pajak kendaraan ini dibagi menjadi pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pengesahan STNK, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.
Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan dapat memilih metode online melalui aplikasi resmi atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Namun, untuk pajak lima tahunan yang mencakup penggantian STNK dan cek fisik, prosesnya wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Baca juga: 14 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Meski begitu, jika pemiliknya tidak bisa datang ke Samsat, pembayaran pajak bisa dilakukan oleh orang lain dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Prosedur dan persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 61, menjelaskan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Sementara itu, merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, yaitu:
Baca juga: Panduan Cek Nomor Rangka dan Mesin Motor Bekas
Pengesahan STNK:
Perpanjangan STNK lima tahunan:
Baca juga: Bukan V4, Yamaha Bakal Pakai Mesin Baru di MotoGP Perancis 2025
Selanjutnya, untuk membayar pajak tahunan dan lima tahunan atas nama orang lain di kantor samsat, sebagai berikut:
Untuk pengesahan STNK tahunan di Samsat sebagai berikut:
Cara memperpanjang STNK lima tahunan di kantor Samsat: