Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Tanpa Masalah di Samsat

Kompas.com - 02/05/2025, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak mobil ataupun sepeda motor yang dimiliki setiap tahunnya.

Pajak kendaraan ini dibagi menjadi pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pengesahan STNK, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.

Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan dapat memilih metode online melalui aplikasi resmi atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Namun, untuk pajak lima tahunan yang mencakup penggantian STNK dan cek fisik, prosesnya wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Baca juga: 14 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Meski begitu, jika pemiliknya tidak bisa datang ke Samsat, pembayaran pajak bisa dilakukan oleh orang lain dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Antrean di kantor Samsat Sukoharjo.Kompas.com/ Selma Antrean di kantor Samsat Sukoharjo.

Prosedur dan persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 61, menjelaskan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Manual pada pelayanan Samsat
  • Elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal).

Sementara itu, merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, yaitu:

Baca juga: Panduan Cek Nomor Rangka dan Mesin Motor Bekas

Pengesahan STNK:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai
  • STNK Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • STNK
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembauaran (TBPKP)

Perpanjangan STNK lima tahunan:

  • KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
  • Surat kuasa bermaterai
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Bukan V4, Yamaha Bakal Pakai Mesin Baru di MotoGP Perancis 2025


Selanjutnya, untuk membayar pajak tahunan dan lima tahunan atas nama orang lain di kantor samsat, sebagai berikut:

Untuk pengesahan STNK tahunan di Samsat sebagai berikut:

  • Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pengesahan STNK
  • Penyerahan STNK.

Cara memperpanjang STNK lima tahunan di kantor Samsat:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  • Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  • Cek dan masukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  • Pencetakan STNK dan TNKB
  • Penyerahan STNK dan TNKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau