Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemutihan Pajak, Begini Syarat Perpanjang STNK di Samsat

Kompas.com - 02/05/2025, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat.

Melalui program ini, seluruh tunggakan dan denda pajak akan dihapuskan, namun pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak untuk tahun berjalan.

Masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk mengurus pembayaran pajak dan memperpanjang STNK secara langsung di kantor Samsat.

Baca juga: Ini Syarat, Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang

Apakah bisa perpanjang STNK sebelum jatuh tempo?tribratanews.polri.go.id Apakah bisa perpanjang STNK sebelum jatuh tempo?

Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa syarat memperpanjang STNK, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat kuasa (apabila identitas di STNK berbeda)

Kemudian, untuk langkah memperpanjang STNK di Samsat:

Baca juga: Cara Mengurus BPKB Hilang Tanpa Ribet, Ini Syaratnya


  • Wajib pajak mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Menyerahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK yang sudah diisi ke Loket Penyerahan berkas
  • Menunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK
  • Setelah dipanggil, wajib pajak akan diberikan slip pembayaran Pajak yang berisi biaya pajak yang harus dibayar
  • Wajib pajak menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir
  • Setelah membayar pajak, wajib pajak akan mendapat bukti pelunasan pembayaran pajak
  • Menyerahkan bukti tersebut ke loket Pengambilan STNK
  • Menunggu hingga nama dipanggil lagi
  • STNK baru wajib pajak telah diperpanjang satu tahun ke depan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau