Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Sepeda Motor Bakal Dikenakan Cukai?

Kompas.com - 01/05/2025, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan setelah muncul wacana mengenai kemungkinan penerapan cukai terhadap sepeda motor.

Meskipun belum menjadi kebijakan resmi, ide ini mencuat dan menjadi bahan perbincangan hangat di ruang publik.

Cukai selama ini diberlakukan pada barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak negatif bagi masyarakat, seperti rokok dan minuman beralkohol.

Baca juga: Liburan ke Pantai Sawarna Bisa Naik DAMRI, Tarifnya Rp 60.000

Honda ScoopyKOMPAS.com/Gilang Honda Scoopy

Dalam konteks sepeda motor, penerapan cukai digagas untuk mendorong pengurangan kendaraan bermotor pribadi, mendorong peralihan ke transportasi umum, serta menekan polusi.

Wacana ini memicu pro dan kontra yang cukup tajam. Di satu sisi, para aktivis menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah progresif untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan mengurangi beban kemacetan.

Di sisi lain, banyak pihak menilai kebijakan ini berpotensi memberatkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada motor untuk kegiatan sehari-hari.

Baca juga: Helm Unik Rambut Elvis Presley Buatan Bandung Ide Tora Sudiro

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, mengatakan, saat ini sepeda motor belum dikenakan cukai. Walaupun sepeda motor dan batu bara termasuk dalam daftar topik kajian yang dilakukan DJBC. 

Sebagai informasi, dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, disebutkan bahwa DJBC melakukan kajian ekstensifikasi cukai sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara.

“Dapat kami sampaikan bahwa kajian mengenai cukai itu menjadi salah satu tugas internal dari Bea dan Cukai untuk membuat kajian setiap tahun. Paling tidak dua topik yang kita kaji. Kajian itu sifatnya internal, jadi bukan untuk di-publish, dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan,” ujar Askolani, dalam siaran langsung konferensi pers APBN KITA, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Chery: Mobil China Siap Bersaing dengan Merek Jepang di Indonesia

Yamaha Fazzio dan Grand Filano pada booth Yamaha di ajang Jakarta Fair 2024Dok. YIMM Yamaha Fazzio dan Grand Filano pada booth Yamaha di ajang Jakarta Fair 2024

“Jadi mohon dipahami teman-teman sekalian, yang menulis bahwa kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara, yang disampaikan ke teman-teman sekalian, itu kami sampaikan tidak ada. Jadi confirmed ya, jadi tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali,” kata dia.

Menurut Askolani, kajian yang dilakukan pihaknya untuk barang yang kemungkinan bisa kena cukai berubah-ubah setiap tahunnya.

Namun, belum tentu diimplementasikan karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum memungut cukai terhadap suatu barang.

Baca juga: Birawa Military Jeep EV: Kendaraan Militer Listrik dari PT MAB

Ilustrasi konsumen mengunjungi diler motor Honda, PT Daya Adicipta Motora (DAM), untuk wilayah Jawa Barat.Dok. DAM Ilustrasi konsumen mengunjungi diler motor Honda, PT Daya Adicipta Motora (DAM), untuk wilayah Jawa Barat.

“Dan kita tahu ekstensifikasi cukai ada mekanismenya. Bahkan kalau kita akan melakukan ekstensifikasi cukai, sesuai dengan Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan Undang-Undang APBN tiap tahun secara transparan,” ucap Askolani.

Untuk diketahui, ekstensifikasi cukai adalah perluasan atau penambahan jenis barang dan/atau jasa yang akan dikenakan cukai.

Ini merupakan salah satu mekanisme kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca juga: Wuling EV Van Sudah Bisa Dipesan, Booking Fee Rp 5 Juta

Ilustrasi ojek online. Grab dan Maxim bantah ada biaya langganan untuk para mitra pengemudi(SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES) Ilustrasi ojek online. Grab dan Maxim bantah ada biaya langganan untuk para mitra pengemudi

“Jadi selama tidak masuk di dalam Undang-Undang APBN, maka tidak akan ada perubahan kebijakan cukai. Kalaupun sudah masuk Undang-Undang APBN, kalau teman-teman melihat setiap tahun, kita juga tidak buru-buru untuk mengambil kebijakan,” kata Askolani.

“Melihat kondisi ekonomi, kondisi masyarakat, banyak yang kemudian, yang sudah kita rencanakan, tapi melihat perkembangan ekonomi setiap tahun itu bisa juga belum kita lakukan,” ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau