JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan pajak atau penghapusan denda keterlambatan pajak biasa dilakukan oleh pemerintah daerah pada momen-momen tertentu.
Kebijakan ini dinilai oleh pengamat masalah transportasi bisa membuat masyarakat taat bayar pajak kendaraan.
Baca juga: Warga Jogja yang Bayar Pajak Kendaraan Bulan Ini Bisa Dapat Cashback
Saat ini, jumlah kendaraan yang ada di Indonesia bisa mencapai ratusan juta unit.
Jumlah ini tersebar di masing-masing provinsi.
Setiap tahunnya, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Jangan Merugi, Bayar Pajak Kendaraan Sebaiknya Tepat Waktu
Jika lewat dari masa yang sudah ditentukan, setiap wajib pajak akan dikenakan denda.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kewenangan besaran pajak kendaraan otoritas diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).
Artinya, besar dan kecilnya masing-masing daerah tidak akan sama, tergantung pada kemampuan pemerintah daerah.
"Jumlah kendaraan yang cukup besar dengan sebaran kuota di masing-masing daerah yang bervariasi jumlahnya menjadi tantangan sendiri buat Pemda untuk menggali pajak dari kendaraan bermotor yang tentunya hasil galian atau pajak ranmor dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas pendukungnya," ujar Budiyanto dalam keterangan resminya, Rabu (5/3/2025).
Menurut Budiyanto, sayangnya dari jumlah kuota kendaraan yang cukup besar, Pemda belum mampu menggali pajak ranmor secara maksimal.
Penyebabnya adalah disiplin yang rendah pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
"Persentase pembayar pajak tahunan ranmor hanya sekitar 60 persen dari pemilik ranmor. Berarti 40 persen pemilik ranmor tidak melakukan registrasi pengesahan yang bersamaan dengan membayar pajak. Besaran pajak ranmor yang terhutang cukup tinggi," kata Budiyanto.
Baca juga: BYD dan Denza Kumpulkan 2.400 SPK di IIMS 2024
Menurutnya, salah satu cara relaksasi untuk mendorong masyarakat disiplin membayar pajak tahunan adalah dengan cara memberikan insentif dengan membebaskan denda pajak dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Cara ini saya kira sudah dilakukan oleh beberapa Pemda. Tapi, ternyata belum mampu juga untuk mendorong masyarakat membayar pajak tahunan," ujar Budiyanto.
"Bahkan, langkah tambahan oleh masing-masing Samsat dengan melakukan razia door to door ke rumah pun hasilnya belum maksimal," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, wacana Korlantas Polri yang menghapus data kendaraan bermotor yang menunggak pajak hingga dua tahun berturut-turut dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) juga sampai sekarang belum terealisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.