JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mendapatkan transportasi darat yang cepat dan murah saat hendak melakukan perjalanan jauh seperti musim mudik Lebaran, jasa travel gelap masih kerap menjadi alternatif.
Padahal layanan angkutan ini beroperasi tanpa izin resmi atau tidak memenuhi standar teknis dan administratif yang ditentukan pemerintah. Sehingga pada akhirnya dapat membahayakan para penumpang sebagaimana yang sering terjadi beberapa tahun belakangan.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia saat dihubungi oleh Kompas.com.
Baca juga: Harga LMPV Bekas Maret 2025, Daihatsu Xenia mulai Rp 50 Jutaan
“Tidak laik ini kan ada dua hal menurut saya, tidak laik secara administrasi atau teknis. Yang bahaya itu sudah legalitas tidak lengkap, secara teknis tak laik pula,” ujarnya belum lama ini.
Oleh karena itu ia mengimbau para calon pemudik menghindari penggunaan jasa layanan travel gelap demi keamanan dan kenyamanan.
Mengingat apabila kendaraan tidak laik secara legalitas, tentunya pemudik tidak akan mendapat jaminan keselamatan dan tidak jelas penanggungjawabnya alias tidak berbadan hukum.
“Tidak laik secara legalitas ada beberapa penyebab, salah satunya lambatnya proses administrasi di pemerintah, namun kendaraan laik secara teknis. Yang banyak sekarang beroperasi itu tidak laik secara administrasi dan laik teknis,” kata dia.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno memproyeksikan pengguna travel gelap di musim mudik libur Lebaran 2025, akan meningkat.
Baca juga: Simak Daftar Harga Aki Mobil per Maret 2025
Hal tersebut salah satunya disebabkan tidak adanya program mudik gratis dari pemerintah seperti beberapa tahun sebelumnya lantaran efisiensi. Program ini dilimpahkan kepada sejumlah BUMN yang notabene memiliki kuota lebih sedikit.
"Diperkirakan mudik lebaran tahun 2025, pengguna travel gelap akan meningkat mengingat mudik gratis ditiadakan yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan. Menggunakan travel gelap lebih murah dan lebih praktis," katanya.
Guna menekan penggunaan travel gelap, ia menyarankan agar angkutan bus AKAP diberi keleluasaan mencapai pedesaan selama jaringan jalan memenuhi persyaratan.
"Selama ini, regulasinya Bus AKAP hanya melayani antar Terminal Tipe A," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.