Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standar Uji Aturan Kustomisasi Masih Mengacu pada Mobil Baru

Kompas.com - 18/02/2025, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tekah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Dengan hadirnya peraturan ini, kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi bisa mendapatkan izin untuk digunakan di jalan raya, asalkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini menjadi yang pertama di Indonesia untuk mengatur modifikasi kendaraan, memberikan ruang bagi kreativitas dalam modifikasi kendaraan, namun tetap memastikan kesesuaian dengan regulasi yang ada.

Baca juga: Ini Dia Motor Listrik Termurah di IIMS 2025

Pegawai PT Inti Maju Cemerlang mengelas body mobil bekas untuk dibuat mobil klasik.KOMPAS.COM/IZZATUN NAJIBAH Pegawai PT Inti Maju Cemerlang mengelas body mobil bekas untuk dibuat mobil klasik.

Namun, meskipun peraturan ini telah diluncurkan, hingga saat ini belum ada kendaraan modifikasi yang berhasil memenuhi standar untuk mendapatkan legalitas sesuai aturan kustomisasi yang berlaku.

Diggy Rachim, Ketua Komisi Modifikasi IMI, mengatakan, salah satu kendala untuk memperoleh sertifikasi adalah standar uji kendaraan kustomisasi yang masih mengacu pada pengujian mobil baru.

“Standarisasi Kemenhub hanya satu untuk uji, yaitu kendaraan-kendaraan baru. Sedangkan yang diuji adalah kendaraan lama yang diremajakan. Enggak mungkin donor kendaraan pakai kendaraan terbaru, dari segi biaya juga tinggi,” ujar Diggy di Jakarta (15/2/2025).

Baca juga: IIMS 2025: Potongan Harga Tertinggi untuk Suzuki dan Mitsubishi

Riftayosi Nur Satyo Sudjoko, Ketua Tim Kelompok Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, saat ini standar uji kustomisasi kendaraan mengacu pada aturan yang ada di UNR (United Nation Regulation).

“Jadi memang saat ini ketika aturan PM 45 kami terbitkan, memang standarnya kami samakan dengan kendaraan manufaktur atau kendaraan produksi saat ini. Mungkin itu yang perlu nanti kami uji lagi,” ucap Yosi, pada kesempatan yang sama.

Ia mengakui bahwa standar pengujian kustomisasi kendaraan saat ini mengacu pada pengetesan mobil baru.

Baca juga: Kenapa Harga Mobil China Bisa Murah? Ini Penjelasan Jaecoo

Mobil klasik Defender dan Nash 38 yang dibuat PT Inti Maju Cemerlang hasil modifikasi mobil bekas.KOMPAS.COM/IZZATUN NAJIBAH Mobil klasik Defender dan Nash 38 yang dibuat PT Inti Maju Cemerlang hasil modifikasi mobil bekas.

“Sebenarnya pada saat penyusunan custom kami sudah berdiskusi, jadi kami tidak sepihak dan kami minta pendapat. Dan pada saat itu memang oke, mereka sanggup,” kata Yosi.

“Akhirnya dengan proses uji ini, proses kendalanya seperti apa. Ternyata banyak kendala, nah itu akan kami sesuaikan lagi. Kebetulan di kami lagi ada perubahan terkait kendaraan, PP 55 yang sedang kami revisi. Mungkin itu yang akan jadi masukan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau