Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Truk dan Bus Tidak Boleh di Lajur Kanan Jalan Tol

Kompas.com - 12/02/2025, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Lajur sebelah kanan di jalan tol hanya digunakan saat pengemudi akan mendahului kendaraan di depannya, atau diperintahkan oleh petugas kepolisian untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.

Aturan tersebut sudah dituliskan dalam Pasal 108 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Namun, masih ada pengemudi yang melajukan kendaraannya atau tetap di lajur kanan dan tidak menambah kecepatannya. Terutama kendaraan besar seperti bus dan truk.

Baca juga: Ingat, Mobil Listrik Hyundai Tidak Bisa Parkir Paralel

Truk dan bus tidak boleh menggunakan lajur kanan jalan tol karena alasan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan efisiensi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, di dalam UU LLAJ telah diatur etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Antara lain bahwa kendaraan besar bus dan truk dan kendaraan berkecepatan rendah wajib mengambil lajur paling kiri. Lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan bermotor yang ada di depannya. 

Sejumlah kendaraan melintasi kilometer 196 Tol Palimanan - Kanci (Palikanci) Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Sabtu (9/3/2024) siang. Arus lalu lintas ini meningkat dari hari biasanya.MUHAMAD SYAHRI ROMDHON/ Kompas.com Sejumlah kendaraan melintasi kilometer 196 Tol Palimanan - Kanci (Palikanci) Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Sabtu (9/3/2024) siang. Arus lalu lintas ini meningkat dari hari biasanya.

“Truk dan Bus yang mengambil posisi lajur kanan di samping merupakan pelanggaran lalu lintas juga cukup membahayakan keselamatan berlalu lintas dan bisa berpotensi terjadinya laka lantas,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Sudah Punya Fasilitas Pengisian, Kapan Mobil Hidrogen Populer di Indonesia?

Budiyanto menegaskan, truk dan bus yang menggunakan lajur kanan di jalan tol harus ditindak tegas.

“Harus ditindak tegas dan dapat dikenakan Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ucap Budiyanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau