JAKARTA, KOMPAS.com – Bertepatan dengan kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, Korlantas Polri terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Overload.
Langkah ini diambil sebagai salah satu strategi untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan, kendaraan yang mengalami Over Dimensi dan Overload sering menyebabkan kecelakaan dan masuk dalam ranah pidana.
Baca juga: Ada Bahaya Menyalakan AC Mobil Saat Parkir Lama
Karena itu, tindakan tegas harus diberikan kepada pengemudi maupun perusahaan yang melanggar batas dimensi panjang kendaraan.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas,” ujar Agus, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
“Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan,” kata dia.
Baca juga: Penjualan Mobil Januari 2025 Masih Lesu, BYD Ubah Peta Persaingan
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak dari Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasamarga untuk menindak pelanggaran Over Dimensi dan Overload secara komprehensif.
“Kami berkomitmen menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek ekonomi. Pengangkutan barang tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Keselamatan di jalan adalah prioritas utama,” ucap Agus.
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengutamakan pendekatan secara preemtif dan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Mobil Listrik China Makin Ramai di Pasar, Hyundai Disebut Kewalahan
Salah satu upaya yang didorong adalah memasukkan etika berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran masyarakat akan meningkat,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.