Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Kompas.com - 10/02/2025, 10:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025 selama 14 hari mulai Senin 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.

Operasi Keselamatan Lodaya 2025 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram @rtmcpoldajabar, Minggu (9/2/2025).

Baca juga: Jangan Langsung Injak Rem Saat Kena Aquaplaning

Mengutip dari unggahan akun Instagram @rtmcpoldajabar, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak pada Operasi Keselamatan Lodaya 2025. Berikut daftarnya:

  1. Menerobos lampu merah
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah umur
  9. Bonceng lebih dari satu orang
  10. Melebihi muatan angkutan barang
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by RTMC DITLANTAS POLDA JABAR (@rtmcpoldajabar)

Diimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Diharapkan dengan diadakannya Operasi Keselamatan ini dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat Pangandaran akan pentingnya Keselamatan dalam berlalu lintas, serta dapat menekan jumlah kecelakaan menuju Zero Accident (nol kejadian kecelakaan),” ucap Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha.

Baca juga: Pengendara Motor Ini Kena ETLE karena Gantung Helm

Selain itu dijelaskan bahwa keselamatan berkendara dan berlalu lintas harus dilaksanakan dan oleh pengguna kendaraan di jalan raya. Dengan adanya Operasi Keselamatan Lodaya 2025 ini, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar dalam berlalu lintas dan bisa mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau