Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tilang Elektronik Salah Sasaran, Apa Solusinya?

Kompas.com - 08/02/2025, 14:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik disebut lebih efektif sebab petugas tidak perlu melakukan tilang manual. Pelanggar akan diberikan surat bukti pelanggaran yang dikirimkan ke rumah.

Tetapi, dalam penerapan tilang elektronik ini bisa salah sasaran. Alasannya, karena ada pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau mobil dan sepeda motor tersebut sudah dijual dan berpindah tangan.

Seperti contoh kejadian yang menimpa seorang wanita yang mengeluhkan adanya surat tilang elektronik nyasar karena tidak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

Baca juga: Tilang Elektronik Tekan Oknum Praktik Pungli

Hal ini diunggah melalui akun Thread bernama @nrhlzptr_. Dalam postingan tersebut, pemilik akun menjelaskan bahwa kendaraan roda empat yang tertera dalam konfirmasi tilang tersebut bukan miliknya.

Dalam unggahan itu juga turut disertakan foto kendaraan asli dari pemilik yang menggunakan pelat nomor B 2433 BYV. Sedangkan, mobil yang tertangkap tilang elektronik itu menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan peruntukannya, alias pelat nomor ganda.

“SIAPA TAU ADA YG PERNAH LIAT!!! Dia malsuin plat mobil gw udah 10x gw dapet etle dari si ku**** manusia ini. Hati” buat kalian ya gaes plat nomor kalian bisa di pake orang amit” kalo di salah gunain begini aja sebenernya udah ngerugiin banget dia pake plat orang biar ga bayar pajak atau kena etle biar ga bayar,” tulis unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).

Pemilik akun Thread @nrhlzptr_ menceritakan dirinya menjadi korban salah sasaran surat tilang elektronik.www.threads.net/@nrhlzptr_ Pemilik akun Thread @nrhlzptr_ menceritakan dirinya menjadi korban salah sasaran surat tilang elektronik.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum sebelumnya mengatakan, polisi perlu meningkatkan perbaikan data registrasi kendaraan bermotor atau ERI (electronic registration identification). Sehingga tidak ada yang dirugikan atau salah mencantumkan subyek hukum dalam surat tilang.

“Hal ini berpeluang atau dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum baru, yakni Pra Peradilan yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka penyitaan dan lain sebagainya,” kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu melanjutkan, dalam mekanisme penyelesaian sistem penegakan hukum E-TLE, pelanggar yang terdeteksi oleh CCTV akan dapat dilihat di back office di control room di mana di ruang tersebut telah disiapkan SDM untuk menganalisa dan memverifikasi data pelanggar.

Kemudian data akan di kroscek dengan data ERI (regident) sebagai data awal pembuatan surat konfirmasi yang ditujukan kepada identitas yang ada di STNK.

"Surat konfirmasi inilah yang harus dijawab oleh pemilik mobil yang tercantum dalam STNK dikandung maksud untuk memastikan subyek hukum atau pelanggar atau yang mengemudikan mobil tersebut saat terjadi pelanggaran," katanya.

Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsuTMC Polda Metro Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu

Menurut pengamatan Budiyanto, adanya protes pemilik mobil atau pengemudi yang merasa kena tilang E-TLE padahal tidak melanggar bisa terjadi, karena ada kendaraan yang menggunakan nopol tidak sesuai peruntukannya (plat nomor ganda), atau analisa data pelanggar kurang cermat atau kurang teliti.

"Adanya kesalahan tersebut penyidik dapat menganulir kesalahan pemobil yang kena E-TLE padahal merasa tidak melanggar, yang penting data pelanggar belum dikirim ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan," katanya.

Baca juga: Diler Hyundai Ungkap Tantangan Jual Mobil Listrik Ioniq 6

Budiyanto mengatakan, penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum baru sehingga perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam menganalisa dan memverifikasi pelanggar.

"Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menentukan subyek hukum atau pelanggar dalam surat tilang," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau