Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera ETLE di Jakarta

Kompas.com - 04/02/2025, 09:12 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai akhir Januari 2025, Polri resmi menghapus sistem tilang manual dan sepenuhnya beralih ke tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas sekaligus meminimalisir praktik pungutan liar (pungli).

Dengan memanfaatkan teknologi, sistem ini diharapkan dapat menindak pelanggaran lalu lintas dengan cara yang lebih objektif, akurat, dan efisien tanpa adanya interaksi langsung antara pengendara dan petugas.

ETLE merupakan sistem pemantauan lalu lintas berbasis kamera elektronik yang secara otomatis merekam berbagai jenis pelanggaran.

Baca juga: Diskon LCGC per Februari 2025, Calya dan Agya Rp 18 Juta

Teknologi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ETLE statis yang menggunakan kamera CCTV di titik-titik strategis, serta ETLE dinamis yang dipasang pada kendaraan patroli untuk menangkap pelanggaran secara langsung di jalan raya.

Bagi pengendara yang terekam melakukan pelanggaran, surat tilang elektronik akan dikirim melalui dua metode, yakni dalam bentuk surat fisik atau notifikasi digital melalui WhatsApp.

Karena kapasitas pengiriman surat fisik terbatas hingga 600.000 surat per tahun, Polda Metro Jaya menghadirkan sistem Cakra Presisi yang memungkinkan pengiriman notifikasi langsung ke WhatsApp pelanggar, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

 

Operasi keselamatan jaya di Flyover Pesing, Jakarta Barat. KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Operasi keselamatan jaya di Flyover Pesing, Jakarta Barat.

Jenis Pelanggaran yang Terekam ETLE

Beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi oleh kamera ETLE antara lain:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil
  3. Tidak memakai helm bagi pengendara motor
  4. Menggunakan handphone saat berkendara
  5. Berkendara melawan arus
  6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  7. Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
  8. Melanggar aturan ganjil-genap
  9. STNK tidak sah atau kedaluwarsa
  10. Melanggar pembatasan kendaraan tertentu di jalur khusus (misalnya busway)

Baca juga: Kapan Waktu Tepat Ganti Sokbreker Mobil?

Diharapkan dengan penerapan penuh ETLE, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan jalan raya yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau