JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak diterapkannya sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), banyak pengendara yang menghadapi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat tidak menindaklanjuti surat tilang yang diterima.
Pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi.
Namun, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk membuka blokir tersebut melalui beberapa langkah yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Diskon LCGC per Februari 2025, Calya dan Agya Rp 18 Juta
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dapat membuka blokir STNK melalui dua cara, yaitu secara langsung atau daring.
"Pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Subdit Gakkum atau kantor Samsat terdekat, atau bisa juga menggunakan layanan daring di situs resmi," ujar Ojo Ruslani kepada Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Untuk membuka blokir STNK secara daring, berikut langkah-langkahnya:
Terkait denda tilang, Ojo menegaskan bahwa setelah STNK diblokir selama 16 hari, tidak ada tambahan denda yang dikenakan.
Besaran denda tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran terjadi, berbeda dengan denda pajak yang dapat meningkat seiring waktu jika tidak dibayarkan.
Baca juga: Kapan Waktu Tepat Ganti Sokbreker Mobil?
Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa data kendaraan mereka, termasuk alamat dan nomor telepon yang terdaftar di STNK, selalu diperbarui agar pemberitahuan tilang ETLE dapat diterima dengan baik.
Dengan sistem daring ini, diharapkan proses penyelesaian tilang elektronik menjadi lebih cepat dan efisien tanpa harus mengantre di kantor polisi atau Samsat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.