YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan tarif baru untuk Trans Jogja mulai, 1 Februari 2025.
Informasi perubahan tarif ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @humasjogja, Sabtu (1/2/2025).
“Mulai 1 Februari 2025, terdapat perubahan tarif Trans Jogja nggih Lur untuk pembayaran tunai,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Flyme Sound, Perangkat Audio Andalan Mobil Listrik Geely EX5
Perubahan ini terjadi pada tarif Trans Jogja dengan pembayaran tunai, di mana sebelumnya dikenakan tarif Rp 3.600 turun Rp 100 rupiah, menjadi Rp 3.500.
View this post on Instagram
Dishub Yogyakarta juga mengeluarkan tarif atau kartu khusus untuk lansia dan difabel sebagai komitmen Pemerintah Daerah DIY untuk melindungi hak lansia dan difabel.
Adapun tarif Trans Jogja terbaru mulai, 1 Februari 2025 berdasarkan metode pembayaran, sebagai berikut:
Pembayaran dengan kartu pelajar, kartu lansia dan kartu difabel harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pebalap HRC MotoGP Lihat Produksi Honda PCX
Syarat dan Ketentuan untuk mendapatkan kartu Trans Jogja lansia dan kartu pelajar: