JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mobil dikabarkan mengalami kerusakan ban usai melintasi jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Jumat (24/1/2025).
Peristiwa tersebut viral usai videonya diunggah ke media sosial, salah satunya melalui akun Instagram bernama @i.m.jakarta. Terlihat deretan mobil yang terparkir di bahu jalan lantaran mengalami gangguan peca ban.
Terkait kejadian ini, bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian pecah ban akibat menghantam lubang di jalan tol bisa meminta ganti rugi kepada Astra Tol Cipali selaku pengelola tol.
Baca juga: Banyak Mobil Pecah Ban di Tol Cipali, Ini Langkah Antisipasinya
Ardam Rafif Trisilo, Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali mengatakan, pengguna jalan yang mengalami pecah ban bisa mengklaim kerugian dan mengganti kerusakan dengan menghubungi call center Astra Tol Cipali.
“Untuk pengguna jalan yang mengalami pecah ban atau kerusakan kendaraan akibat lubang di ruas Tol Cipali, dapat melakukan klaim penggantian kerusakan dengan menghubungi call center kami di nomor (0260) 7600 600,” kata Ardam, kepada Kompas.com, Minggu (26/1/2025).
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mengajukan klaim ganti rugi.
Baca juga: Menhub Harus Punya Kebijakan Baru buat Atasi Kecelakaan Bus dan Truk
“Persyaratan untuk pengajuan klaim adalah mengisi form klaim dengan melampirkan KTP, SIM, STNK, E Toll yang digunakan saat melintas Tol Cipali. Turut disertakan juga bukti foto kejadian atau kerusakan, bukti kerusakan jalan, dan bukti harga penggantian (kwitansi/invoice),” kata Ardam.
Adapun untuk klaim dengan bukti lengkap yang sudah dipenuhi oleh pemilik kendaraan akan diproses oleh pengelola maksimal dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.