Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Hak Prioritas Hanya Berlaku untuk Ambulans Pelat Merah Saja?

Kompas.com - 26/01/2025, 10:41 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Ambulans memiliki hak prioritas di jalan, sehingga mobil ini dapat melaju lebih lancar daripada kendaraan lainnya.

Privilege tersebut memberikan keuntungan tersendiri, karena dapat menembus kemacetan lebih mudah.

Setiap pengendara wajib memberikan jalan ketika ambulans sedang melaju di belakangnya.

Baca juga: Bawa 1.061 Gram Sabu Pakai Ambulans Pelat Merah di Aceh, Sopir Diburu Polisi

Selain itu, lampu rambu lalu lintas tidak berlaku untuk kendaraan prioritas.

Sirene dan lampu rotator bisa menjadi tanda untuk diperhatikan oleh semua pihak.

Lantas, benarkah hak prioritas ini melekat hanya pada ambulans dengan pelat merah saja?

Kompol Indra Hartono, Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, mengatakan, meskipun tidak menggunakan pelat merah, ambulans tetap mendapatkan hak prioritas di jalan.

“Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134, kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat, seperti ambulans, memiliki hak untuk mendapatkan prioritas di jalan,” ucap Indra kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Indra mengatakan, ada tujuh jenis kendaraan darurat yang mendapatkan hak prioritas di jalan demi keselamatan dan kelancaran.

Baca juga: Pengendara Dilarang Menghalangi atau Membuntuti Ambulans di Jalan

Ratusan ambulans gratis untuk kelurahan di Surabaya, Senin (22/7/2024).Dokumen Humas Pemkot Surabaya Ratusan ambulans gratis untuk kelurahan di Surabaya, Senin (22/7/2024).

“Salah satunya, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas,” ucap Indra.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 134, berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:

 

  • Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau