KLATEN, KOMPAS.com - Ambulans memiliki hak prioritas di jalan, sehingga mobil ini dapat melaju lebih lancar daripada kendaraan lainnya.
Privilege tersebut memberikan keuntungan tersendiri, karena dapat menembus kemacetan lebih mudah.
Setiap pengendara wajib memberikan jalan ketika ambulans sedang melaju di belakangnya.
Baca juga: Bawa 1.061 Gram Sabu Pakai Ambulans Pelat Merah di Aceh, Sopir Diburu Polisi
Selain itu, lampu rambu lalu lintas tidak berlaku untuk kendaraan prioritas.
Sirene dan lampu rotator bisa menjadi tanda untuk diperhatikan oleh semua pihak.
Lantas, benarkah hak prioritas ini melekat hanya pada ambulans dengan pelat merah saja?
Kompol Indra Hartono, Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, mengatakan, meskipun tidak menggunakan pelat merah, ambulans tetap mendapatkan hak prioritas di jalan.
“Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134, kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat, seperti ambulans, memiliki hak untuk mendapatkan prioritas di jalan,” ucap Indra kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).
Indra mengatakan, ada tujuh jenis kendaraan darurat yang mendapatkan hak prioritas di jalan demi keselamatan dan kelancaran.
Baca juga: Pengendara Dilarang Menghalangi atau Membuntuti Ambulans di Jalan
“Salah satunya, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas,” ucap Indra.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 134, berikut tujuh jenis kendaraan tersebut: