Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Perlu Menjaga Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Kompas.com - 25/01/2025, 16:02 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Menjaga batas kecepatan saat berkendara di jalan tol bukan hanya tentang mematuhi aturan, tapi juga untuk menjaga keselamatan berkendara.

Jalan tol yang dirancang untuk jalan bebas hambatan sehingga sering membuat pengendara melebihi batas kecepatan. Padahal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sebaiknya mengemudikan di jalan tol tidak melebihi batas kecepatan maksimal yang direkomendasikan, yaitu maksimal 100 km per jam.

Baca juga: Belajar dari Kasus Truk Alami Rem Blong, Pengemudi Harus Terampil

“Bila mau aman, lajukan kendaraan diantara 80 km per jam dan maksimal 90 km per jam,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Ilustrasi jalan tol.Dok. BPJT Kementerian PU Ilustrasi jalan tol.

Budiyanto melanjutkan, jika terjadi masalah seperti pecah ban pada kecepatan tersebut, maka kendaraan masih bisa dikendalikan dengan cara pegang setir dengan kuat, pedal gas dilepas, dan konsentrasi.

“Apabila kendaraan dinilai cukup aman, melakukan pengereman secara bertahap, tidak boleh mengental karena cukup berbahaya. Pengereman dapat dilakukan dilakukan secara sempurna apabila kendaraan betul-betul dalam posisi aman,” ucapnya.

Setelah mobil dipinggirkan di bahu jalan, Budiyanto mengatakan, pengemudi perlu memasang lampu isyarat bahaya, dan pasang segitiga pengaman atau tanda lainnya.

“Hubungi segera petugas untuk minta bantuan pengamanan dan petugas derek untuk membawa kendaraan ke lokasi yang aman untuk ganti ban,” ucapnya.

Baca juga: Intip Bocoran Fitur Motor Listrik Adora EV, Jarak Tempuh Tembus 110 Km


Budiyanto juga mengingatkan, ketika mobil mengalami ban pecah hindari mengganti ban dengan cara yang berbahaya.

“Tidak sedikit pengemudi yang mengalami keadaan darurat karena kurang paham untuk mengatasinya, sehingga menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau