Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Puncak Berlaku Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

Kompas.com - 25/01/2025, 08:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalur Puncak masih menjadi salah satu destinasi wisata populer saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek tahun 2025, terutama bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Namun, meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas sering kali mengakibatkan kemacetan parah. Untuk mengatasi masalah ini, pihak berwenang menerapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak.

Pengendara mobil dan motor yang menuju ke arah Puncak, Bogor, pada akhir pekan ini, diimbau mengatur waktu perjalanan dan memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca juga: Alasan Pelaku Lane Hogger Perlu Ditilang dan Ditindak Tegas

Jalur Puncak diberlakukan sistem ganjil genap pada tanggal 24 sampai 29 Januari 2025,” tulis Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, Jumat (24/1/2025).

Akun resmi Satlantas Polres Bogor itu juga mengumumkan bahwa pemeriksaan aturan ganjil genap bakal dilakukan di Simpang Gadog.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Baca juga: Pabrik Handal Tak Masalah Jadi Tukang Jahit Mobil China di Indonesia

Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.

Sistem pemberlakuan ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Sabtu tanggal 25 Januari 2025 akan berlaku bagi kendaraan berpelat ganjil. Adapun Minggu, 26 Januari 2025, berlaku buat kendaraan berpelat genap.

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk kawasan Puncak Bogor.

Pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar akan mendapatkan sanksi diminta putar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau