KLATEN, KOMPAS.com - Dalam rangka libur Imlek dan Isra Miraj, Polda Jawa Tengah meliburkan pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) selama 3 hari, yakni 27 sampai 29 Januari 2025.
AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, mengatakan, layanan SIM di Jawa Tengah ada penyesuaian dan dispensasi.
“Tepat pada hari libur dan cuti bersama tersebut, layanan SIM di Jateng diliburkan, buka kembali 30 Januari 2025,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Bagaimana Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online?
Prianggo mengatakan, pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 27 sampai 29 Januari 2025 akan mendapatkan dispensasi.
“Pemohon dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 30 Januari sampai 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Prianggo.
Apabila tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, Prianggo mengatakan, masyarakat harus mengurus SIM dengan mekanisme penerbitan baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.