Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan bila Terjebak di Belakang Lane Hogger?

Kompas.com - 24/01/2025, 17:41 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak jarang, pengendara terjebak di belakang kendaraan yang bergerak lambat dan memblokade jalur atau lane hogger.

Kebiasaan ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan apabila pengendara lain mengambil keputusan terburu-buru.

Marcell Kurniawan, selaku Training Director Real Driving Centre (RDC), menjelaskan beberapa hal untuk menghadapi situasi ini.

"Lane hogger biasanya memblokir jalur yang seharusnya digunakan untuk kendaraan yang bergerak lebih cepat. Pertama, jaga jarak aman dan tetap tenang. Hindari upaya agresif untuk menyalip dari sisi yang berbahaya," kata Marcell kepada Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Polda Metro Mulai Persiapan Penerapan Sistem Tilang Poin

Marcell menyarankan pengendara untuk memanfaatkan sinyal secara bijak dan menunggu celah aman sebelum menyalip.

"Jika memungkinkan, maka pastikan jalur di depan Anda benar-benar aman. Kuncinya sabar demi menghindari kecelakaan di jalan," ujarnya.

Video viral dua pengemudi mobil cekcok di jalan antara pengguna SUV ladder frame dengan mobil LCGC karena masalah lane hogger.Foto: Tangkapan layar Video viral dua pengemudi mobil cekcok di jalan antara pengguna SUV ladder frame dengan mobil LCGC karena masalah lane hogger.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan rambu lalu lintas serta kondisi di sekitar kendaraan.

"Pengendara lane hogger memang sering tidak menyadari keberadaan kendaraan lain. Tetap waspada dan hindari penggunaan klakson yang berlebihan karena bisa memancing emosi," kata Marcell.

Menurut hukum yang berlaku, kebiasaan menjadi lane hogger melanggar Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengendara untuk berkendara secara tertib dan mematuhi peraturan.

Selain itu, pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ, berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

Baca juga: Belajar Kasus Todong Pistol di SPBU, Ini Cara Bikin Barcode Pertalite

Dengan memahami peraturan dan bersikap sabar, pengendara dapat menghindari risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh lane hogger.

Disiplin dalam berkendara juga menjadi langkah penting untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau