KLATEN, KOMPAS.com - Belakangan beredar video perseteruan antara pengemudi bus dan ambulans di jalan tol. Video tersebut direkam oleh pengemudi ambulans yang merasa terganggu dengan manuver bus Juragan99.
Sampai berita ini dibuat, pihak PO Juragan99 belum bisa memberikan informasi terkait kronologi sebenarnya. Meski demikian, pihak PO sangat menyesalkan kejadian tersebut dan meminta maaf kepada semua pihak yang terdampak.
“Mohon maaf untuk hal tersebut masih dalam proses pendalaman dan investigasi oleh tim internal kami, kami belum bisa memberikan jawaban apapun terkait hal tersebut,” ucap pihak PO Juragan99 saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Benarkah Mobil Ambulans Bebas Pajak Kendaraan Bermotor?
Terlepas dari hal tersebut, faktanya mobil ambulans memang diberi prioritas utama di jalan karena fungsinya yang vital dalam situasi darurat medis.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan suara sirene menjadi tanda ada kendaraan prioritas di belakang, sehingga pengguna jalan lain bisa memberikan haknya.
"Ambulans atau mobil pemadam kebakaran punya misi penyelamatan, mereka butuh cepat sampai tujuan sehingga membutuhkan hak prioritas tersebut," ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Ingat, Pengawalan Ambulans Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Sony mengatakan, kendaraan lain wajib memberikan jalan, dan tidak mengganggu manuver kendaraan prioritas, seperti tak menepi atau mengikutinya dari belakang.
"Ingat, mereka itu punya tugas mulia. Hak prioritas itu diberikan karena begitu besarnya tugas dan tanggung jawab untuk menolong. Ya, setidaknya mengalah dan minggir sesaat biarkan mereka menjalankan tugas," ucap Sony.
Bahkan, ambulans diperbolehkan tetap melaju meski lampu rambu lalu lintas sedang menyala merah.
Baca juga: Viral, Video Rombongan Presiden RI Beri Jalan ke Ambulans
Prioritas ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 menyebutkan bahwa ambulans dalam keadaan darurat termasuk dalam kendaraan yang harus didahulukan.
Pasal 287 ayat (4) pada Undang-undang tersebut, menetapkan denda bagi pelanggar yang tidak memberi jalan ambulans dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Selain kewajiban hukum, memberi prioritas kepada ambulans juga merupakan bagian dari kesadaran sosial dan etika berkendara, karena setiap detik sangat berharga bagi keselamatan pasien.
Sebagai pengguna jalan, penting untuk selalu waspada terhadap suara sirene atau lampu rotator, dan segera mengambil tindakan untuk memberi jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.