SOLO, KOMPAS.com - Dalam rangka libur Isra Miraj dan Imlek 2025, pelayanan penerbitan, perpanjangan SIM dan STNK, serta mengurus BPKB di Jawa Timur (Jatim) akan ditutup sementara.
Informasi ini dibagikan melalui akun Instagram @ditlantaspoldajatim, Jumat (24/1/2025), dalam rangka Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek maka pelayanan SIM, STNK dan BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim tutup.
Baca juga: Marquez Pasang Target Minimal Peringkat Tiga Besar Musim Ini
Dalam unggahan tersebut, dituliskan pada hari Senin, 27 Januari 2025 sampai Rabu, 29 Janauri 2025, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Ditlantas Polda Jawa Timur libur pelayanan.
Kemudian, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB akan buka kembali pada hari, Kamis, 30 Januari 2025.
View this post on Instagram
Bagi masyarakat Jatim yang akan mengurus perpanjangan SIM, akan dikenakan tarif perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perlu dicatat, tarif perpanjangan tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Sementara, layanan penerbitan BPKB umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang sudah rusak atau hilang.
Baca juga: Alasan Pelaku Lane Hogger Perlu Ditilang dan Ditindak Tegas
Pengurusan BPKB dikenakan biaya administratif, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.