SOLO, KOMPAS.com - Pengemudi yang memiliki kebiasaan menjadi lane hogger, atau berlama-lama berada di lajur kanan jalan tol tanpa alasan tepat, bukan hanya dianggap melanggar etika berlalu lintas, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum
Kebiasaan ini tidak hanya menghambat arus lalu lintas, terutama di jalan tol yang mengutamakan kelancaran dan kecepatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, Lane Hogger termasuk pelanggaran etika atau tata cara berlalu lintas jenis gerakan lalu lintas.
Baca juga: Ada Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Ilustrasi berkendara di jalan tol
“Gerakan lalu lintas yang benar setelah aman mendahului kendaraan didepannya, harusnya kembali ke jalur semula dengan cara yang benar,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan, pelanggaran ini dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
“Yaitu dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Apabila sampai terjadi laka lantas pengemudi lane hogger patut diduga sebagai penyebab terjadinya laka lantas. Dengan posisi demikian patut diduga dijadikan tersangka,” ucapnya.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas di Tol Jagorawi, Ini Penyebabnya
Budiyanto juga mengatakan, lane hogger dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas karena dapat menimbulkan kecelakaan beruntun.
“Tabrakan beruntun terjadi biasanya karena tidak mampu menjaga jarak aman dan kecenderungan cara mendahului yang salah,” ucapnya.
Penting bagi setiap pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas, menghindari perilaku lane hogger, dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan demi mengurangi risiko kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.