Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pelaku Lane Hogger Perlu Ditilang dan Ditindak Tegas

Kompas.com - 24/01/2025, 11:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Perilaku lane hogger atau pengemudi yang terlalu lama berada di lajur kanan dengan kecepatan konstan sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan tol lain.

Pasalnya lajur kanan di jalan tol dirancang khusus untuk kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk berkendara santai atau mempertahankan kecepatan tetap.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pelaku lane hogger dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Baca juga: Menperin Harap Otomotif Jepang Lebih Agresif Dengan Insentif Hybrid

Ilustrasi mengemudi di jalan tol.kompas.com Ilustrasi mengemudi di jalan tol.

“Yaitu dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Apabila sampai terjadi laka lantas pengemudi lane hogger patut diduga sebagai penyebab terjadinya laka lantas. Dengan posisi demikian patut diduga dijadikan tersangka,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

Adanya pengemudi lane hogger ini jelas mengganggu pengendara lain, terutama yang akan menyalip kendaraan lain di jalan tol.

Mereka harus menggunakan lajur kanan, dan perlu jarak pandang yang bebas, serta ruang yang cukup, ini sesuai dengan pasal 109 ayat 1 Undang-Undang 22 tahun 2009

Kemudian, yang paling dikhawatirkan dengan adanya Lane Hogger adalah potensi kecelakaan yang meningkat, salah satunya tabrakan beruntun.

“Pembiaran kondisi seperti ini tidak mendidik dan kontraproduktif dan berpotensi terciptanya pelanggaran lalu lintas. Inilah efek domino yang mungkin akan terjadi yang tentunya sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Sudah saatnya kita tertibkan,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Ada Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025


Menurut Budiyanto, penindakan Lane Hogger harus memperhatikan aspek keamanan karena jalan dibangun untuk lalu lintas dengan kecepatan tinggi. Pasalnya, pelanggaran Lane Hogger di jalan tol sebenarnya.

“Teknisnya bisa diberhentikan di rest area atau lokasi yang betul-betul aman atau dengan menerapkan sistem penegakan hukum ETLE,” kata Budiyanto.

Lebih lanjut Budiyanto mengatakan, diperlukan perencanaan yang matang dengan pentahapan pelaksanaan yang terjadwal, dimulai dengan sosialisasi masif menekankan bahaya mengemudikan kendaraan bermotor secara statis di lajur kanan jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau