Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE, Kendaraan Jadi Bodong

Kompas.com - 24/01/2025, 09:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik penuh, (20/1/2025). Aturan ini bertujuan untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu-lintas. 

Pemberian tilang terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik. Pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar lalu-lintas dan terpantau oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.

Baca juga: Mengenal Cakra Presisi: Pengganti Tilang Manual, Cara Kerja dan Bayar Dendanya


"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Ojo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Ojo mengatakan, untuk membuka blokir tersebut, kantor Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus tilang ETLE dan ATM.

"Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Bisa sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis," kata Ojo.

Baca juga: Wajib Lakukan Konfirmasi Setelah Dapat WhatsApp Tilang ETLE

Sebanyak 270 pelanggaran lalu lintas terjadi pada hari pertama tilang manual ditiadakan di persimpangan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di lampu merah Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Kota Bekasi, Senin (20/1/2025).ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com Sebanyak 270 pelanggaran lalu lintas terjadi pada hari pertama tilang manual ditiadakan di persimpangan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di lampu merah Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Kota Bekasi, Senin (20/1/2025).

Bila denda tilang tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan mengurus keabsahan STNK. Padahal, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memiliki STNK yang sah.

Dalam pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau