Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Lakukan Konfirmasi Setelah Dapat WhatsApp Tilang ETLE

Kompas.com - 22/01/2025, 17:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesan WhatsApp menjadi media yang diandalkan pihak kepolisian untuk menjalankan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tidak lagi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Pesan tilang akan diteruskan langsung ke nomor WhatsApp pribadi pelanggar setelah kamera ETLE merekam pelanggaran dari identifikasi nomor kendaraan.

Nomor telepon pelanggar diperoleh dari data yang dicantumkan saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, atau melakukan mutasi kendaraan.

Baca juga: Begini Mekanisme Tilang ETLE yang Berlaku di Jakarta


Artinya, ada kemungkinan pemilik kendaraan akan mendapatkan pemberitahuan pelanggaran meski dirinya tidak melakukannya, seperti karena ada orang lain memalsukan plat nomor atau kendaraan sedang dipinjam oleh orang lain. 

Setelah pelanggar mendapatkan pesan WhatsApp, selanjutnya akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca juga: Tilang Manual di Jakarta Dihapus, Pelanggaran Bakal Makin Banyak?

Sebanyak 270 pelanggaran lalu lintas terjadi pada hari pertama tilang manual ditiadakan di persimpangan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di lampu merah Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Kota Bekasi, Senin (20/1/2025).ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com Sebanyak 270 pelanggaran lalu lintas terjadi pada hari pertama tilang manual ditiadakan di persimpangan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di lampu merah Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Kota Bekasi, Senin (20/1/2025).

Sebelumnya diberitakan, jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir. Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," ucap Ojo mengutip dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Cara Membuka Blokir STNK akibat Tidak Bayar Denda Tilang ETLE

Untuk membuka blokir tersebut, kantor Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus tilang ETLE dan ATM. 

"Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Bisa sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis," kata Ojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau