JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual, (20/1/2025). Sistem ini bertujuan untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu-lintas.
Dengan diberlakukannya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi digunakan. Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik.
Pengendara mobil dan sepeda motor yang melanggar lalu-lintas dan terpantau oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.
Baca juga: Kenali Gejala Getaran di Vespa Matik dan Estimasi Biayanya
“Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis. Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari Megapolitaan Kompas, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, penghapusan tilang manual pernah diberlakukan pada Oktober 2022. Namun akhirnya kembali diberlakukan pada April 2023 karena jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menyatakan bahwa kala itu jumlah pelanggaran lalu-lintas memang sempat meningkat ketika tilang manual dihapus.
"Penegasan pimpinan Polri saat dengar pendapat dengan DPR pernah mengatakan bahwa tilang manual ditiadakan dan akan diefektifkan dengan penegakan hukum sistem E-TLE untuk menghindari pungli," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2024).
Baca juga: Pabrik Handal Jadi Fasilitas Merek Otomotif Tes Pasar Indonesia
"Dengan adanya perintah tersebut, sempat beberapa bulan waktu itu tilang manual tidak diperbolehkan atau dilarang. Mendengar demikian terjadi tren pelanggaran pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE karena pad saat itu tilang manual sempat dilarang," katanya.
Budiyanto menambahkan bahwa pada saat itu juga terjadi penurunan jumlah anggota di lapangan.
"Padahal sebenarnya tidak perlu terjadi karena tugas Polri bukan hanya penegakan hukum tapi memberikan pelayanan kepada masyarakat misalnya, penjagaan, pengaturan, patroli, pengawalan dan sebagainya," katanya.
"Tapi memang waktu sempat terjadi penurunan anggota di lapangan. Melihat fenomena meningkattnya pelanggaran pada akhirnya tilang manual diperbolehkan dan anggota di jalan marak atau eksis kembali sampai sekarang," katanya.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Filter Oli Bisa Jaga Kebersihan Pelumas Mobil?
Lantas dengan keputusan Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi apakah kejadian sama bakal terulang, apalagi jika jumlah petugas sedikit?
"Adanya asumsi bahwa setelah adanya E-TLE personil di lapangan menurun, bisa terjadi terutama pada ruas penggal jalan yang sudah terpasang E-TLE," katanya.
"Namun yang perlu kita garis bawahi bahwa E-TLE diberlakukan di Jakarta sekitar tahun 2018 lebih awal dibandingkan wilayah atau provinsi lain," katanya.
Budiyanto menilai, secara nasional termasuk di Jakarta, pemasangan CCTV E- TLE relatif masih kurang jika dibandingkan dengan panjang jalan. Walaupun sebetulnya sudah disiasati dengan E-TLE statis dan mobile.
Baca juga: Pastikan Layanan Angkutan Sekolah Layak dan Sopir Punya Kompetensi
Ilustrasi tilang, Daftar Pelanggaran Tilang Poin dan Sanksinya, Berlaku Mulai Januari 2025
"Efektivitas ETLE bukan tentang kota dan di pelosok desa tapi lebih pada aspek kuantitas dan kualitas jumlah CCTV," ujar Budiyanto.
"Kalau kita boleh jujur jumlah CCTV masih belum memadai dan fitur-fitur yang ada di CCTV belum bisa mendeteksi semua pelanggaran," katanya.
"Pelanggaran seperti tidak membawa atau tidak memililki SIM dan STNK serta plat nomor polisi (pelat nomor) palsu belum mampu terdeteksi kamera CCTV," ujar Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.