Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang ETLE

Kompas.com - 21/01/2025, 19:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini hadir dengan inovasi baru, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera pada identitas pemilik kendaraan. Kini, pemberitahuan dikirimkan langsung ke nomor WhatsApp pelanggar.

Baca juga: Audi Q8 SUV Resmi Meluncur, Harga mulai Rp 2,7 Miliar

Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

 

Hal ini memungkinkan pelanggar menerima informasi pelanggaran dengan lebih cepat dan real-time. Setelah menerima pemberitahuan, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Abaikan Notifikasi Tilang ETLE di WhatsApp, Kendaraan Bisa Diblokir


Lalu bagaimana kalau mau mengetahui sendiri atau mengecek apakah terkena tilang atau tidak?

Bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No Data Available"
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

Cara bayar ETLE via kantor Bank BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada teller BRI Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan bukti yang disita.

Cara Bayar e-tilang via mobile banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau