Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang ETLE di Jawa Tengah, Begini Cara Cek dan Bayar Dendanya

Kompas.com - 21/01/2025, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menghapus tilang manual dan menerapkan sistem Cakra Presisi mulai pekan ini, di mana akan memaksimalkan penegakan hukum melalui kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Namun, untuk wilayah Jawa Tengah tilang manual masih akan diberlakukan, sehingga dikombinasikan dengan metode tilang elektronik.

Sementara itu, bagi pelanggar yang terkena tilang ETLE perlu melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang.

Baca juga: Kendaraan yang Tidak Pakai Plat Nomor Bisa Disita Polisi?

Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.(Kompas.com/Nanda) Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang, mengatakan, pengecekan tilang ETLE terteras di surat konfirmasi yang dikirim ke pelanggar.

“Sekarang kita cantumkan di surat konfirmasi yang dikirim ke pelanggar. Kita ikut dari ETLE Korlantas, jadi nanti dikirim surat konfirmasi ke alamat yang tercantum di kendaraan yang melanggar,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2025).

Kemudian, Lebang mengatakan, pembayaran tilang ETLE dapat dilakukan setelah muncul kode pembayaran.

Kode pembayaran ini akan didapat setelah melakukan konfirmasi di situs yang telah disediakan oleh pihak berwenang.

“Konfirmasi dahulu, setelah itu akan muncul kode Briva untuk pembayaran tilang,” ucap Lebang.

Baca juga: Impresi Naik Bus Listrik Trans Jogja yang Masih Gratis

Sementara, sebelumnya Kasi Gar Polda Jawa Tengah Kompol Indra Hartono mengatakan, tilang dapat dikonfirmasi melalui link Korlantas.

“Kalau kami ke link Korlantas,” ucapnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Indra juga memberikan informasi mengenai tata cara konfirmasi tilang elektronik, berikut tahapannya:

  • Akses domai https://etle-korlantas.info/id/
  • Masukkan nomor referensi pelanggaran
  • Masukan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Lengkapi identitas pelanggar
  • Nomor Hp yang bisa menerima SMS untuk informasi BRIVA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau