Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Denda Tilang ETLE Sesuai Jenis Pelanggarannya

Kompas.com - 21/01/2025, 17:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya (PMJ) akan memberikan informasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE. Misal melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil bermain ponsel, melanggar batas kecepatan, dan sebagainya.

Nantinya saat melanggar salah satu dari pelanggaran tersebut, buktinya dikirim ke WhatsApp untuk melakukan klarifikasi. Pelanggar diminta mengisi data lewat tautan http://etle-pmj.id dan nantinya keluar kode bayar.

Baca juga: Cara Merawat Motor yang Jarang Digunakan dengan Efektif

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Berikut ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang ETLE:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
  • Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
  • Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Ojo kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

Baca juga: Cara Merawat Motor yang Jarang Digunakan dengan Efektif


 

Untuk membuka blokir tersebut, kantor Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus tilang ETLE dan ATM.

"Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Bisa sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis," kata Ojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau