JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya (PMJ) akan memberikan informasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE. Misal melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil bermain ponsel, melanggar batas kecepatan, dan sebagainya.
Nantinya saat melanggar salah satu dari pelanggaran tersebut, buktinya dikirim ke WhatsApp untuk melakukan klarifikasi. Pelanggar diminta mengisi data lewat tautan http://etle-pmj.id dan nantinya keluar kode bayar.
Baca juga: Cara Merawat Motor yang Jarang Digunakan dengan Efektif
Berikut ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang ETLE:
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Ojo kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Cara Merawat Motor yang Jarang Digunakan dengan Efektif
Untuk membuka blokir tersebut, kantor Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus tilang ETLE dan ATM.
"Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Bisa sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis," kata Ojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.