KLATEN, KOMPAS.com - Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Penggunaan pelat nomor yang sesuai dengan aturan hukum menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Namun, masih banyak pengendara yang sengaja tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.
Kendaraan tanpa pelat nomor dapat menimbulkan kecurigaan karena berpotensi digunakan untuk tindak kriminal. Selain itu, petugas akan sulit mengidentifikasi kendaraan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas seperti sistem tilang elektronik.
Baca juga: Viral, Video Penemuan Puluhan Plat Nomor dan Motor Curian di Semak-semak
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, mengatakan, kendaraan tanpa pelat nomor bisa disita, tergantung dengan kondisinya saat diperiksa oleh petugas.
“Penyitaan atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Pertama, menurut Lebang, kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan di jalan dapat disita oleh petugas.
“Selanjutnya, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor,” ucap Lebang.
Leban juga mengatakan, kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana juga bisa disita.
“Selain itu, kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat, itu bisa disita,” ucap Lebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.