JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana menambah delapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur TransJakarta atau busway. Penambahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penambahan delapan kamera ETLE ini merupakan hasil kerja sama dengan TransJakarta.
"Di Jalur TransJakarta. Yang boleh melakukan hanya tim khusus saja, di bawah kendali Kabagops Lantas Polda. Yang lain tidak boleh," kata Ojo kepada Kompas.com, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Notifikasi Tilang ETLE Dikirim via WhatsApp, Bagaimana jika Sudah Ganti Nomor?
Selain penambahan kamera, Polda Metro Jaya juga telah mengubah sistem pemberitahuan tilang ETLE. Pemberitahuan kini dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, bukti pelanggaran dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera pada data pemilik kendaraan. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penyampaian informasi kepada pelanggar.
Baca juga: Begini Cara Menyalakan Mesin Mobil dengan Fitur Start Stop Engine
Ojo menjelaskan, kalau pemilik kendaraan mendapatkan pemberitahuan seperti itu, maka harus melakukan klarifikasi lewat laman http://etle-pmj.id, isi data seperti nomor polisi, nomor HP, kode referensi dan sebagainya.
"Jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir. Nanti tahun saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Ojo.
Berikut ini jenis pelanggaran dan denda tilang ETLE: