Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tambah Kamera ETLE, Dipasang di Jalur TransJakarta

Kompas.com - 21/01/2025, 08:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Polda Metro Jaya berencana menambah delapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur TransJakarta atau busway. Penambahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penambahan delapan kamera ETLE ini merupakan hasil kerja sama dengan TransJakarta.

"Di Jalur TransJakarta. Yang boleh melakukan hanya tim khusus saja, di bawah kendali Kabagops Lantas Polda. Yang lain tidak boleh," kata Ojo kepada Kompas.com, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Notifikasi Tilang ETLE Dikirim via WhatsApp, Bagaimana jika Sudah Ganti Nomor?

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Selain penambahan kamera, Polda Metro Jaya juga telah mengubah sistem pemberitahuan tilang ETLE. Pemberitahuan kini dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Sebelumnya, bukti pelanggaran dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera pada data pemilik kendaraan. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penyampaian informasi kepada pelanggar.

Baca juga: Begini Cara Menyalakan Mesin Mobil dengan Fitur Start Stop Engine


Ojo menjelaskan, kalau pemilik kendaraan mendapatkan pemberitahuan seperti itu, maka harus melakukan klarifikasi lewat laman http://etle-pmj.id, isi data seperti nomor polisi, nomor HP, kode referensi dan sebagainya.

"Jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir. Nanti tahun saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Ojo.

Berikut ini jenis pelanggaran dan denda tilang ETLE:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
  • Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
  • Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau