JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di tengah hujan lebat, banyak pengemudi di Indonesia yang berupaya meningkatkan visibilitas dengan menyalakan lampu hazard.
Namun, tindakan ini sebenarnya tidak sesuai dengan aturan lalu lintas dan justru berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Lampu hazard dirancang untuk tujuan khusus dan tidak boleh disalahgunakan, terutama ketika kendaraan masih dalam keadaan bergerak.
Baca juga: Produsen Ban Ini Buka Outlet Baru di Tangerang
Marcell Kurniawan, Training Director dari Real Driving Centre (RDC), menjelaskan bahwa penggunaan lampu hazard yang tidak tepat dapat membingungkan pengemudi lain di sekitar.
"Lampu hazard digunakan untuk memberi tanda bahwa kendaraan dalam keadaan darurat atau berhenti. Jika lampu hazard dinyalakan saat hujan lebat, pengemudi di belakang tidak bisa mengetahui arah gerak kendaraan di depan, apakah akan berbelok atau berhenti," ucap Marcell kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Marcell juga menambahkan bahwa menyalakan lampu hazard secara terus menerus saat hujan lebat dapat menghilangkan fungsi lampu sein. "Bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama jika kendaraan ingin berpindah jalur atau berbelok tanpa memberi sinyal yang jelas kepada pengemudi lain," katanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1, lampu hazard hanya diperbolehkan digunakan ketika kendaraan sedang berhenti atau dalam keadaan darurat.
Hal ini berarti bahwa, menyalakan lampu hazard saat kendaraan masih bergerak, baik itu di bawah hujan, di terowongan, maupun di jalan berkabut, merupakan pelanggaran aturan.
Di beberapa negara lain, lampu hazard diperbolehkan menyala saat kendaraan bergerak, tetapi hanya dalam situasi darurat tertentu, seperti adanya bahaya di depan jalan.
Meskipun demikian, penggunaan ini diatur secara ketat dan tidak diperbolehkan dalam kondisi cuaca buruk yang biasa.
Baca juga: Alasan STNK Perlu di Blokir Setelah Kendaraan Dijual
Marcell menambahkan bahwa kendaraan modern kini sering dilengkapi dengan fitur Emergency Stop Signal (ESS), yang membuat lampu hazard berkedip lebih cepat saat pengemudi melakukan pengereman mendadak, sehingga memberikan peringatan kepada kendaraan di belakang.
Pengemudi di Indonesia diimbau untuk memahami fungsi lampu hazard dengan benar dan tidak menggunakannya sembarangan.
Jika visibilitas terganggu saat hujan lebat, lebih baik menyalakan lampu utama atau lampu kabut untuk membantu penerangan tanpa mengacaukan komunikasi dengan pengemudi lain.
Kesadaran dan pemahaman akan aturan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.