JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi secara ugal-ugalan dilarang oleh Undang-Undang. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib melaksanakan tata-cara berlalu lintas yang benar.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, setiap pengemudi wajib berkonsentrasi saat beraktivitas di jalan. Sebab jika ugal-ugalan dan terjadi kecelakaan bakal merugikan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Notifikasi Tilang ETLE Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp
Tak sedikit gaya mengemudi agresif di jalan raya mengakibatkan kecelakaan fatal bahkan menelan korban jiwa. Banyak juga korban kecelakaan yang mengalami luka parah yang menyebabkan kecacatan seumur hidup.
Dampak dari kecelakaan tersebut tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga oleh keluarga dan orang-orang terdekat , yang harus menghadapi penderitaan fisik, emosional, dan finansial akibat kejadian tersebut.
"Dampak terjadinya laka-lantas yaitu masa depan bisa terganggu, ekonomi keluarga terganggu, dan juga harapan hidup yang lebih baik tertutup," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Penyebab utama kecelakaan yang merenggut nyawa ialah perilaku berkendara sembrono seperti melaju dengan kecepatan tinggi, mengabaikan rambu lalu lintas, atau berkendara di luar kewajaran.
Baca juga: Denza D9 Meluncur di Indonesia Pekan Depan
Anggota Satlantas Polres Semarang melakukan olah TKP di Lopait, Selasa (14/1/2025)
Perilaku berkendara yang ceroboh ini memberikan dampak yang sangat besar, yang seharusnya bisa dihindari dengan kesadaran, kedisiplinan, dan tanggung jawab yang lebih besar dari setiap pengemudi di jalan raya.
"Berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, paham dan jalankan etika berlalu-lintas yang benar, hindari sikap dan perilaku ugal-ugalan karena kontra produktif, merugikan dan membahayakan," kata Budiyanto.
"Resiko di jalan adalah terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas, tapi semua akan kembali kepada masing-masing individu pengemudi," ujarnya.
Baca juga: Suzuki Bicara Peluang Bawa Mobil Listrik eVX ke Indonesia
Budiyanto mengatakan mengemudi secara ugal-ugalan melanggar Pasal 311 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Suzuki Tambah Investasi Rp 5 Triliun buat Fasilitas Pabrik di Indonesia
Pasal 311 Ayat 1:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah).
Budiyanto mengatakan, sanksi yang berat mengintai pengemudi yang ugal-ugalan kemudian sampai terjadi laka-lantas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Jika terdapat korban meninggal maka pengemudi bisa diancam pidana penjara mulai 10 tahun hingga 12 tahun atau denda Rp 24.000.0000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.