KLATEN, KOMPAS.com - Lane hogger adalah perilaku pengemudi yang menghalangi kendaraan di lajur cepat. Hal ini bisa terjadi karena pemahaman rendah serta ketidakdisiplinan pengendara. Akhirnya, perilaku ini dianggap tidak sopan, serta berbahaya.
Penting bagi setiap pengemudi untuk memahami fungsi tiap lajur dan mempraktikkan etika berkendara yang benar, agar keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas tercipta.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC) mengatakan masyarakat perlu memahami apa yang dimaksud lane hogger agar tercipta lalu lintas aman, dan nyaman.
Baca juga: Viral Perseteruan Pengendara Mobil dan Bus karena Lane Hogger
“Lane hogger adalah perilaku pengemudi yang tidak menempatkan mobilnya pada lajur yang benar, sebagai contoh lajur kanan seharusnya digunakan saat menyalip saja, setelah itu kembali ke lajur kiri atau tengah,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Jusri mengatakan, lajur kanan tidak boleh digunakan secara terus menerus meski mobil mampu melaju dengan kecepatan maksimalnya, misal 80 Kpj atau 100 Kpj sesuai dengan area jalan tol yang dilalui.
“Begitu juga truk dan bus, dilarang menggunakan lajur kanan, meski saat menyalip kendaraan lain, bila jalan terdiri dari 3 lajur, namun bila dua lajur masih boleh hanya untuk menyalip,” ucap Jusri.
Baca juga: Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan
Meski demikian, Jusri mengatakan, banyak dijumpai truk atau bus memilih menggunakan lajur kanan terus menerus, seperti di Tol Trans Jawa dengan jumlah lajur dua.
“Alasannya lajur kiri cenderung tidak rata, untuk mencegah terjadinya limbung pada bus dan truk, tapi begitu ketemu jalan rata mereka tetap saja masih di lajur kanan, ini tidak benar, dan bisa disebut lane hogger,” ucap Jusri.
Jadi, menurut Jusri, lane hogger tidak mengikat pada kecepatan kendaraan karena setiap jalan tol memiliki batas kecepatan masing-masing yakni 80 Kpj atau 100 Kpj. Namun, lane hogger lebih merujuk kepada melaju di lajur yang salah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.