Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 2 Hari

Kompas.com - 19/01/2025, 14:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada pekan depan atau minggu terakhir Januari 2025, ada penyesuaian penerapan skema ganjil genap di DKI Jakarta.

Dilansir dari Instagram resmi @dishubdkijakarta (18/1/2025), waktu penerapan ganjil genap pada masa tersebut hanya berlaku 2 hari dalam seminggu, yakni pada 30-31 Januari 2025 saja.

Pasalnya, pada pekan depan terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama membuat ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama 3 hari.

Baca juga: Hyundai Creta Electric Resmi Meluncur, Dibanderol Rp 340 Jutaan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIDADAKAN,” tulis keterangan @dishubdkijakarta.

Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” lanjut keterangan tersebut.

Tidak berlakunya ganjil genap Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Baca juga: Wuling Luncurkan Kei Car Listrik, Harga mulai Rp 106 Jutaan

Selain itu juga berdasarkan Pergub DKI No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Seperti diketahui, ganjil genap di Jakarta diterapkan dua sesi waktu , yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.

Jika melanggar aturan ganjil genap, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Cara Mematikan Mesin Mobil yang Tepat untuk Mencegah Kerusakan

Informasi ganjil genap Jakarta hari iniTMC Polda Metro Jaya Informasi ganjil genap Jakarta hari ini

Berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau