Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Ugal-ugalan di Jalan, Rekam Serta Laporkan ke Polisi dan PO Bus

Kompas.com - 19/01/2025, 13:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Video viral bus ugal-ugalan di jalan raya sehingga menyenggol pengendara motor sampai terjatuh. Bus kemudian tetap melaju kencang dan meninggalkan korban.

Dalam video yang diunggah akun batharagung di media sosial Threads itu sebetulnya bukan perihal baru. Bus ugal-ugalan di jalan raya kerap terjadi dan saking seringnya seolah jadi hal lumrah di jalur antar kota antar provinsi (AKAP).

Baca juga: Bus Listrik Trans Jogja Akan Uji Coba Secara Gratis, Ini Jadwalnya

Lantas sebagai pengemudi apa yang bisa dilakukan jika melihat ada bus berlaku ugal-ugalan di jalan raya?

Bus ugal-ugalanmotorplus Bus ugal-ugalan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, jika melihat ada bus kebut-kebutan di jalan maka pengendara lain bisa berkontribusi dengan merekam kejadian tersebut.

"Bila ada kesempatan dan aman, foto dan divideokan untuk dilaporkan ke petugas terdekat," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

Kemudian hal yang tidak kalah penting yaitu laporkan kelakukan sopir ugal-ugalan ke perusahaan tempatnya bekerja agar mendapat sanksi. Namun hal ini hanya bisa dilakukan kalau tahu PO busnya.

Baca juga: Dijual Rp 500 Jutaan, Hyundai Creta N Line Turbo Malah Laris

Bus ugal-ugalanaripitstop Bus ugal-ugalan

Budiyanto mengatakan, jika berpapasan dengan bus yang sedang kebut-kebutan maka baiknya ialah mengalah, memberi ruang dan atau menepi untuk menjaga keselamatan, sebab keselamatan nomor satu.

"Pada saat kita bertemu, berpapasan dengan pengemudi bus yang ugala-ugalan tidak boleh kita ikut-ikutan, menghindar untuk kecelakaan," kata Budiyanto.

"Karena apabila kita tidak bijak dan ikut-ikutan membalas dengan menampilkan perilaku yang sama akan sangat membahayakan diri kita sendiri atau orang lain," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau