JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin, yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang dilakukan pengemudi.
Sistem ini dirancang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sistem tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Baca juga: Ini Spesifikasi Motor Listrik yang Diminati pada 2024
Dalam aturannya, setiap pemilik SIM diberikan 12 poin (merit point) yang berlaku selama satu tahun. Poin tersebut akan berkurang setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan.
Dikutip dari laman korlantaspolri.ntmc, aplikasi ini digunakan petugas dapat membaca barcode yang tertera pada SIM pelanggar. Sehingga data dari SIM secara otomatis akan menampilkan data SIM dan demerit point sistemnya.
“Ada pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin,” katanya.
"Pelanggaran berat seperti tabrak lari bisa langsung menyebabkan pencabutan SIM (12 poin). Sistem ini tak hanya mencatat, tapi juga memberi sanksi tegas sesuai regulasi yang ada," kata dia.
Baca juga: Daftar Mobil PHEV Terlaris di Indonesia 2024
View this post on Instagram
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan. Pemilik harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 Poin, dikenai sanksi pencabutan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.