SERANG, KOMPAS.com - Video viral bus ugal-ugalan di jalan raya sehingga menyenggol pengendara motor sampai terjatuh. Bus kemudian tetap melaju kencang dan meninggalkan korban.
Video tersebut diunggah akun batharagung di media sosial Threads, terlihat bus warna bitu muda tersebut melaju dengan kencang di jalan dua arah tanpa mempertimbangkan keselamatan pengendara lain.
Baca juga: DAMRI Bandara Soekarno-Hatta Angkut 1,9 Juta Orang pada 2024
"Sebuah bus pariwisata dengan Nopol K 7170 KB melaju dengan ugal-ugalan hingga menyerempet pengendara sepeda motor di Jalan Raya Anyer, Cibaru, Kabupaten Serang, Sabtu (18/1/2025)," tulis keterangan video dikutip Minggu, (19/1/2025).
"Pengendara motor tersebut terserempet hingga jatuh saar di tikungan CIbaru, Anyer. Selain membahayakan penumpang perbuatan tersebut juga dapat membahayakan pengendara lainnya," tulis video.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre mengatakan, pengemudi bus yang ugal-ugalan di jalan raya memperlihatkan bahwa dirinya tidak teredukasi atau uneducated.
"Jelas pengemudinya uneducated, sehingga bukannya meminimalisir kecelakaan, dia malah sangat berani untuk mengambil risiko," ucap Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Marcell mengatakan, faktor edukasi kepada pengemudi bus memang bisa dibilang masih kurang. Sebagian pengemudi bus hanya bisa mengoperasikan kendaraan tapi tidak paham soal keselamatan.
Baca juga: PO Eka Luncurkan 8 Bus Baru Pakai Bodi Jetbus 5
Menurut Marcell, edukasi untuk pengemudi bus harus dimulai walaupun memang tidak bisa berdampak langsung mengurangi angka kecelakaan. Namun setidaknya, pengemudi tahu dan paham risiko bahaya yang ada di jalan raya.
"Selain itu kalau ada fondasinya, maka penegakkan hukumnya jadi lebih mudah," kata Marcell.
Marcell yakin kondisi pengemudi yang tidak bertanggung jawab ini bisa diperbaiki. Tapi, perlu dilakukan dengan komitmen penuh dari pemerintah.
Baca juga: Cek Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu, Hanya di 2 Lokasi Ini
"Kalau ada komitmen dari Pemerintah maka profesi pengemudi bisa diatur dengan baik. Sehingga pengemudi di Indonesia bisa memiliki standar keselamatan yang tinggi," ucap Marcell.
Marcell menjelaskan, pemerintah punya tugas untuk memastikan apa yang tertulis di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 terlaksana. Isi dari pasal tersebut adalah untuk mendapatkan SIM Umum, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.