JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis dapat memperpanjang dokumen tersebut dengan layanan SIM Keliling.
SIM keliling biasanya akan berhenti atau beroperasi di tempat tertentu dengan jadwal yang sudah diatur. Untuk layanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Minggu (19/1/2025), akan diberlakukan di dua lokasi.
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling hari ini dimulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Baca juga: Upaya Suzuki pada 3 Sektor Keberlanjutan
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Minggu, 19 Januari 2025 pic.twitter.com/pm9WVST3Ea
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 18, 2025
Adapun rincian lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, Minggu (19/1/2025), sebagai berikut:
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Selain itu, jika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan meskipun hanya satu hari setelah masa berlaku habis, maka perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Baca juga: Sudah Mulai CKD, Harga Maxus Mifa 7 dan Mifa 9 Dipastikan Sama
Sementara, untuk persyaratan perpanjang SIM lewat pelayanan ini perlu membawa, fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Adapun untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.