Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitos atau Fakta Kendaraan Listrik Bebas Pajak Tahunan di Jawa Tengah?

Kompas.com - 18/01/2025, 11:02 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, tetapi, hal ini tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak untuk mendukung adopsi kendaraan listrik guna mendukung program ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.

Lantas, apakah kendaraan listrik di Jawa Tengah bebas pajak kendaraan bermotor tahunan?

Baca juga: Daftar Lengkap Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2024


Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng, mengatakan kendaraan listrik berbasis baterai memiliki keistimewaan, sehingga meski harus mengurus STNK tiap tahun tarif pajaknya dikenakan berbeda dengan kendaraan umumnya.

“Tarif PKB tahunan sebenarnya sama yakni 1,05 persen, tapi karena ada Permendagri nomor 8 tahun 2024, PKB dan BBNKB menjadi gratis atau 0 persen dari tarif pengenaannya,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Pada Permendagri nomor 8 tahun 2024 Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa pengenaan PKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, atau angkutan umum barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Baca juga: Bukan Hanya Mobil Listrik, Mobil Hybrid China Bakal Digemari

Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025KOMPAS.com/Greg Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025

Ecky mengatakan, dengan demikian opsen PKB dan opsen BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga Rp 0.

Meski demikian, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap berlaku, karena ini adalah sumbangan wajib untuk asuransi kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja.

Sehingga, pemilik kendaraan listrik tetap harus mengurus STNK tahunan, dengan membayarkan kewajiban lain di luar pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau