Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bayar Pajak 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tak Kena Denda?

Kompas.com - 18/01/2025, 10:02 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tak akan mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak maksimal sampai 30 hari setelah jatuh tempo.

Melansir akun Instagram resminya, @bapenda_jateng, Sabtu (18/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo, sekarang juga dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Benarkah Mobil Ambulans Bebas Pajak Kendaraan Bermotor?


Meski demikian, sebagian warganet masih mempertanyakan kenapa denda masih dikenakan padahal belum genap 30 hari setelah jatuh tempo.

"Ko setelah tak cek jatuh tempo tgl 10 kemarin masih kena denda ya itu maksudnya gimana katanya sesudah h+1 tidak kena denda. Mohon dijawab?," tulis akun @dilandilan885 di kolom komentar.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan aturan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan kata lain bukan pemerintah yang mengada-ada.

Baca juga: Cek Nominal Pajak Kendaraan Bisa via WhatsApp, Begini Caranya

Komentar warganet di akun Instagram Bapenda Jateng.Tangkapan layar Komentar warganet di akun Instagram Bapenda Jateng.

“Itu wujud perhatian kepada masyarakat, agar lebih leluasa melakukan pembayaran PKB tanpa harus takut kena denda,” ucap Danang kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Meski demikian, menurut Danang, masih saja masyarakat yang menyampaikan bahwa tetap saja terkena denda. Sehingga, kebijakan tersebut seakan-akan seperti jebakan.

“Tentu saja niat kami baik, sebaiknya masyarakat lebih memperhatikan lagi dengan teliti, denda tersebut apakah denda keterlambatan bayar PKB, pasalnya denda lain juga ada seperti keterlambatan SWDKLLJ,” ucap Danang.

Baca juga: Tahapan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat

Danang mengatakan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) diluar kewenangan Bapenda, melainkan PT Jasa Raharja selaku pengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau