Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pajak Kendaraan Tidak Bisa Dibayar Lewat Aplikasi Signal

Kompas.com - 18/01/2025, 09:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah semakin mudah tanpa harus ke kantor Samsat. Cukup dengan aplikasi Signal, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara online.

Dengan aplikasi Signal, wajib pajak bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus menghabiskan waktu untuk mengantre di kantor Samsat.

Selain memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), aplikasi ini juga untuk menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL. Cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL.SIGNAL Cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL. Cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL.

Namun, ada beberapa alasan yang membuat pajak kendaraan tidak bisa dibayarkan lewat aplikasi Signal.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapeda.sumber, kendaraan tidak bisa dibayarkan pajaknya dengan aplikasi Signal apabila:

  1. Kendaraan bukan atas nama sendiri atau buka keluarga satu Kartu Keluarga (KK)
  2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih seperti angkutan barang
  3. Bayar pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan
  4. Beda data alamat pemilik di KTP dengan di STNK

Baca juga: DAMRI Punya Fasilitas Pengisian Daya Bus Listrik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Sumbar (@bapenda.sumbar)

Apabila wajib pajak mengalami kendala seperti hal di atas, maka bisa datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan proses pembayaran.

Pastikan untuk selalu mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, agar dokumen kendaraan tetap sah dan aman saat berkendara di jalan raya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau